Berikan Himbauan Kepada Pengendara, Satuan Lalu Lintas Lakukan Pengaturan di Jalan Raya

Karubaga – Bertempat dipertigaan lapangan Merah Putih Karubaga Sat Lantas Polres Tolikara kembali laksanakan strong point ke jalan memberikan himbauan Prokes dan edukasi cara berlalu lintas yang baik kepada pengendara, Rabu (11/08).

KBO Lantas Bripka Sudirman menyatakan bahwa pada pelaksanaannya, pelanggar kendaraan R2 dan R4 telah diberikan teguran tentang aturan berlalu lintas yang benar, setiap berkendara dijalan raya pengendara roda 2 wajib menggunakan helm, masker dan memasang kaca spion sedangkan pengendara roda 4 wajib memakai masker dan sabuk pengaman, jika sedang berkendara dilarang keras menggunakan handphone serta tidak ngebut-ngebutan guna menjaga keselamatan anda.

“Dimasa pandemi saat ini, Prokes penggunaan masker telah masuk dalam aturan berlalu lintas, sehingga para pengendara wajib mematuhi aturan tersebut,” ucap Bripka Sudirman.

Ia mengharapkan kepada seluruh masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dalam hal penerapan Prokes dan aturan berlalu lintas serta membantu pemerintah dalam upaya penanganan penyebaran Covid-19.

“Kami berusaha agar terus berinovasi dalam tugas pelayanan masyarakat dijalan raya, mengenai himbauan tentang Protokol Kesehatan (Prokes) dan aturan berlalu lintas kepada pengguna jalan harus lebih tingkatkan sehingga masyarakat bisa sadar dan lebih tertib dalam berkendara,” pungkas Bripka Sudirman.