Satgas Covid-19 Provinsi Papua Gelar Apel Pembatasan Dan Penyekatan Prokes PPKM

Jayapura – Bertempat di Halaman Apel Kantor Gubernur Provinsi Papua telah dilaksanakan Apel Pembatasan dan Penyekatan Pendisiplinan Prokes PPKM Satgas Covid-19 Provinsi Papua yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Provinsi Papua William R. Manderi, S.IP, M.Si., Rabu (11/08).

Hadir dalam kegiatan tersebut Dir Samapta Polda Papua Kombes Pol Sondang Siagian, S.I.K., Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Lukas Cristian Sohilait, ST, M.Si., Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Reky Douglas Ambrauw, S.Sos.M.Si, Kadis Kominfo Papua Jery A. Yudianto, Kepala Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN) Provinsi Papua suzana d. Wanggai.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Provinsi Papua dalam kesempatannya menyampaikan bahwa pelaksanaan PPKM di wilayah Papua karena ini menjadi atensi di lima Provinsi yang melaksanakan apel PKKM yaitu salah satunya di Provinsi Papua.

“Ini adalah tanggung jawab kita, untuk melakukan penyekatan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV Covid-19 di Wilayah Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara dan Papua,” ucap Kasatpol PP.

Oleh sebab itu penyampaian dari Bapak Gubernur Papua bagaimana melakukan penyekatan di wilayah Papua dan kita akan melakukan koordinasi dengan Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura bagaimana kita bisa melakukan instruksi ini.

Dalam pelaksanaan kita tetap persuasif dalam menjalankan tugas dan menjadi contoh dalam menertibkan masyarakat di Kota Jayapura.

Dir Sabhara Polda Papua dalam kesempatannya menyampaian pada hari ini kita berkumpul di sini dengan maksud untuk berupaya menekan laju perkembangan Covid-19 dan kita harus siap melakukan apa yang menjadi perintah pusat.

“Langkahnya adalah melakukan penertiban mobilitas masyarakat sehingga kita melakukan penyekatan di tiga titik yaitu Lokasi batas Muara Tami di Jembatan Youtefa, Waena dan PTC Entrop, untuk pelaksanaannya yaitu selama 12 jam jadi saya minta tolong agar setiap Pos untuk di bagi menjadi tiga tim,” ujar Dir Samapta Polda Papua.

Kemudian untuk teknis pelaksanaannya adalah kita seleksi apa bila masyarakat yang tidak terlalu penting melewati jalur agar kita arahkan untuk kembali.

“Untuk di wilayah Entrop bagaimana kita menertibkan masyarakat selain orang-orang yang beraktifitas disana yang menjual agar segera kembali sesuai edaran Walikota pukul 20.00 WIT sudah tidak ada aktivitas dan pelaksanaannya tetap persuasif sehingga kita hindari terjadinya adu mulut,” tutur Kombes Pol Sondang Siagian, S.I.K.

Kegiatan di mulai hari ini yang semestinya dari pagi hingga malam dan dari malam hingga pagi hari, jadi anggota yang melaksanakan penyekatan di pagi hari agar langsung menempati pos masing-masing karena akan di lakukan pengecekan.

“Mari kita tunjukkan loyalitas kita bahwa kita siap untuk mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dan melaksanakan pembatasan ini sehingga Papua bisa keluar dari zona merah penyebaran Covid-19,” ungkap Dir Samapta Polda Papua Kombes Pol Sondang Siagian, S.I.K.

Untuk kegiatan ini melibatkan sebanyak 150 personel, dalam kegiatan tersebut para personel penyekatan juga melakukan imbauan kepada masyarakat yang kedapatan belum mengikuti aturan protokol kesehatan.